Cerai Susuk Perspektif Islam dan Sains: Studi Kasus di Desa Karangdoro Kabupaten Banyuwangi
Keywords:
Cerai Susuk, Islam dan SainsAbstract
Banyuwangi menempati peringkat kedua di Jawa Timur setelah Kota Surabaya dan ketiga nasional setelah Kabupaten Indramayu serta Kota Surabaya. Setiap kasus perceraian yang terjadi, perkara gugat cerai menempati persentase yang lebih tinggi dibandingkan perkara permohonan talak. Masyarakat Banyuwangi sendiri sering menyebut proses gugat cerai dengan istilah cerai susuk. Cerai susuk diambil dari kata jawa “nyusuk” yang artinya mengembalikan. Dalam bahasa Banyuwangi masyarakat biasa menyebut “disusuki bojone” yang berarti dikembalikan pasangannya. Saat terjadi cerai susuk, posisi istri sedang bekerja di luar negeri dan membiayai sendiri semua proses penceraian serta menyewa pengacara untuk membantu perjalanan persidangan perceraian. Islam dan Sains ditafsirkan sebagai dua bahasa yang tidak saling berkaitan karena fungsi masing-masing berbeda. Islam lebih mengarah pada seperangkat pedoman yang menawarkan jalan hidup yang berprinsip pada moral tertentu, sedangkan sains dianggap sebagai serangkaian konsep untuk memprediksi dan mengontrol pengetahuan seseorang. Dalam Islam perceraian sangat dilarang karena dalam pandangan sains tidak hanya berdampak bagi yang bersangkutan antara suami-istri, melainkan juga bagi kehidupan anak yang berdampak pada psikis atau psikologi anak. Hadirnya sains dan Islam memberikan sumber pengetahuan dan sumber nilai atau moral bagi kehidupan manusia yang hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai panduan ilmu pengetahuan dalam kehidupan berumah tangga. Penelitian ini dilakukan di desa Karangdoro Kabupaten Banyuwangi dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif metode deskriptif analitik (informasi tentang keadaan nyata yang sedang berlangsung) yang di lakukan di lapangan (field research). Data hasil penelitian ini kemudian dianalisis secara deskrptif kualitatif melalui studi kasus yang menyajikan data menggunakan narasi. Implikasi dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, proses cerai susuk sangat dilarang dalam agama Islam. Kedua, terdapat kenyataan-kenyataan ilmiah yang membuktikan bahwa cerai susuk membawa dampak negatif terhadap kehidupan keluarga, anak dan masyarakat setempat.
Downloads
References
Hasan, Iqbal. 2006. Analisis Data Penelitian dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.
Pradjohamidjojo, Martiman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Cet.2. Jakarta: Karya Gemilang.
Subekti. 2011. Pokok-pokok Hukum Perdata. Cet.29. Jakarta: Intermasa.
Gilar Ramdhani. 2019. Liputan6.com “Dampak Perekonomian Membaik, Angka Perceraian di Banyuwangi Turun”, https://www.liputan6.com/news/read/3971024/dampak-perekonomian-membaik-angka-perceraian-di-banyuwangi-turun. Diakses tanggal 11 November 2019 jam 10.09