Menimbang Manfaat dan Resiko Penggunaan Mobile Payment dalam Tinjauan Islam

Authors

  • Dewi Widyawati Universitas Islam Indonesia

Keywords:

Mobile Payment, Manfaat, Resiko, Perspektif Islam

Abstract

Teknologi keuangan Mobile Payment dipandang sebagai cara baru dalam bertransaksi keuangan dengan mengintegrasikan keuangan dengan teknologi terbaru, menggantikan cara konvensional yang hanya mengandalkan pertemuan secara fisik. Layanan ini mengacu pada penggunaan perangkat seluler untuk mentransfer dana dari satu pihak (pembayar) ke penerima lainnya secara elektronik, dengan cara langsung atau melalui perantara. Karena sifatnya yang terintegrasi dengan teknologi sehingga menimbulkan manfaat sekaligus resiko. Dalam sebuah survey yang dilakukan penulis, ditemukan fakta bahwa salah satu hal terbesar yang menghambat masyarakat mengadopsi layanan ini selain dari faktor teknologi seperti sulit beradaptasi, belum paham secara teknis, tidak tertarik dan lebih suka bertransaksi tunai, isu agama termasuk dalam faktor yang paling banyak diungkapkan responden. Penelitian ini akan melakukan studi literatur dengan mekanisme layanan mobile payment yang beredar di Indonesia, dan integrasinya dengan perspektif Islam. Sehingga tujuan dari penelitian ini akan mengkaji bagaimana perspektif Islam yang komprehensif mampu menjawab kebingungan masyarakat terhadap hukum menggunakan layanan ini. Hasil yang diperoleh disarankan menimbang/ mengkaji terlebih dahulu sebelum menetapkan hukum penggunaan layanan ini berdasarkan kajian yang menyeluruh dan membahas konsep proses bisnis yang terjadi di dalamnya dan bahwa islam itu komprehensif menyeluruh dan luas, sehingga disarankan lebih bijak menentukan pada titik mana mekanisme proses bisnis pada mobile payment masih berada pada ambang batas aman baik dari sisi teknologi maupun dari sisi syariatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agarwal, S. 2007. Security Issues in Mobile Payment Systems. Indian Institute …, (July
2015), 142–152. Retrieved from http://www.csi-sigegov.orgwww.csisigegov.org/2/14_310_2.pdf
Al-Ashbahi., S. I. M. bin A. 1994. Al-Mudawwanah Al-Kubro. Beirut, Lebanon: Darul Kutub al-‘Ilmiyah.
Fadlan, M., Sistem, K., Enterprise, I., Studi, P., Teknik, M., Pascasarjana, P., … Indonesia, U. I. 2019. Penilaian Sistem Pengendalian Internal Menurut Persepsi Pengguna.
Herzberg, A. 2003. Payments and banking with mobile personal devices. Communications of the ACM, 46(5), 53–58. https://doi.org/10.1145/769800.769801 Indonesia, G. B. (2018). Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/06/2018.
Khallaf, A. W. 2014. Ilmu Ushul Fiqih. semarang: penerbit dina utama
Mallat, & Tuunainen. 2008. Exploring Merchant Adoption of Mobile Payment Systems: An Empirical Study. E-Service Journal, 6(2), 24. https://doi.org/10.2979/esj.2008.6.2.24
Sylvia, O., & Hafizah, G. 2018. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Layanan Transaksi Digital Pada Financial Technology ( Studi Pada Layanan Gopay PT . Gojek Indonesia ) ( Skripsi ).
Silalah, U. 2009. Metode Penelitian Sosial. (A. Gunarsa, Ed.) (1st ed.). Bandung: PT. Refika Aditama.

Downloads

Published

2020-03-31

How to Cite

Widyawati, D. . (2020). Menimbang Manfaat dan Resiko Penggunaan Mobile Payment dalam Tinjauan Islam. Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam Dan Sains, 2, 397–400. Retrieved from http://sunankalijaga.org/prosiding/index.php/kiiis/article/view/430

Issue

Section

Articles